Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Hapus Sanksi Pajak, Ini Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 23:34 WIB
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak /Karawangpost/pexels: Mikechie Esparago

Keempat, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Personel NOAH Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Polisi akan Periksa Semua Saksi

Insentif diberikan sepanjang nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon BPHTB sebesar 50 persen diberikan bila pajak tersebut dibayarkan pada Agustus 2021. Bila BPHTB dibayar pada September hingga Oktober 2021, keringanan yang diberikan berkurang menjadi 25 persen.

Keringanan sebesar 10 persen diberikan bila wajib pajak membayar BPHTB pada November hingga Desember 2021.

Baca Juga: Kronologis David NOAH Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar

Kelima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keringanan.

Adapun diskon sebesar 10 persen bila pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021.

Jika pajak reklame tahun berjalan ataupun tunggakan pajak reklame tahun sebelumnya baru dibayarkan oleh penyelenggara reklame pada September 2021, keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya sebesar 5 persen.

Baca Juga: David NOAH Berurusan dengan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar  

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x