KARAWANGPOST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi untuk hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat keringanan pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Liga 1 Digelar Pekan Depan, Pembukaan Dibatasi 299 Orang
Adapun, pajak reklame.Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diundangkan pada Senin (16/8/2021).
Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10 persen atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: Warga Subang Gempar, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Bagasi Mobil Mewah