Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Hapus Sanksi Pajak, Ini Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 23:34 WIB
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak /Karawangpost/pexels: Mikechie Esparago

Wajib pajak penyelenggara reklame yang membayar pajak pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran sekaligus sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Keenam, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Penghapusan sanksi bunga diberikan bila pokok pajak dibayar pada Agustus 2021 hingga September 2021. ***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x