Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Hapus Sanksi Pajak, Ini Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 23:34 WIB
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak /Karawangpost/pexels: Mikechie Esparago

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon sebesar 20 persen terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.

Jika PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15 persen.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PKB sebesar 5 persen atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus sampai September 2021.

Baca Juga: Mengenal Komandan Pasukan Delapan Paskibraka Nasional, Prestasinya Bikin Heran

Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon 10 persen atas pembayaran PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021.

Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.

Adapun wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.

Baca Juga: Syam Organizer Yayasan Teroris Berkedok Aksi Kemanusiaan untuk Palestina

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Tak hanya mendapatkan keringanan hingga 50 persen, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x