Memperin Terbitkan Peraturan Baru, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai disalurkan Secara Bertahap

- 31 Maret 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi - Minyak Goreng Curah
Ilustrasi - Minyak Goreng Curah /Instagram/@masya_poetri_sumikhot



KARAWANGPOST - Terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. Sebanyak 28 ribu ton minyak goreng curah mulai disalurkan secara bertahap.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, dengan diterbitkannya aturan itu maka sebanyak 28 ribu ton minyak goreng curah mulai tersalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persib Tetap Ingin Menang, Tak Ada Ampun untuk Barito Putera

"Perusahaan industri sudah siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini terdapat sekitar 28 ribu ton yang disalurkan," terang Putu kepada awak media, Rabu 30 Maret 2022.

Dirinya pun berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. Sehingga, sebelum Senin 4 April 2022, sebagian besar kebutuhan masyarakat bakal minyak goreng curah sudah terpenuhi.

Baca Juga: Film Gara Gara Warisan, Saksikan Penampilan Oka Antara, Lydia Kandou dan Ernest Prakasa

Terpisah, anggota Komisi VI Perwakilan Rakyat Mukhtarudin menegaskan aturan baru terkait minyak goreng sawit (MGS) curah merupakan upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng.

Lebih jauh, ia mengatakan, kebijakan ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat kecil.

"Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Maka kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah