Aturan Baru Social Commerce Diharapkan Mampu Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

- 29 September 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi - Aplikasi TikTok di Smartphone
Ilustrasi - Aplikasi TikTok di Smartphone /karawangpost/Pixabay/8268513

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial.

Baca Juga: Usaha Perjudian melalui Situs Judi Online, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi

Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap Pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

Baca Juga: Polisi Thailand Berhasil Ungkap Narkotika Jalur Segitiga Emas Terbesar dalam Sejarah

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.

Selain itu, Puan mendorong Pemerintah untuk mengalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x