Baca Juga: Pemilu 2024: Waspada, Data Digital Bisa Dimanfaatkan Pihak Lain
"Oleh karena itu Bank Himbara harus menjelaskan dengan baik untuk apa uang itu di endapkan? Standarnya berapa? Apakah satu kali, apakah dua kali? Masa sampai lima kali, angsuran orang diendapkan? tentu merugikan nasabah," tegasnya.
Di samping itu, sistem standar mengenai jumlah endapan bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR ini juga antar unit harus diseragamkan.
"Karena antar kepala unit beda-beda, ada yang berani pidato di depan di cabang saya, ‘unit saya, tidak ada KUR yang dikenakan agunan’. Tapi di tempat lainnya nggak berani dia pidato di depan itu. Artinya ada ada kejadian-kejadian yang tidak seragam padahal satu induk," tandasnya.***