Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Tidak hanya itu pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum bersama Siswa SD Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bantaran Sungai Citarum
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," tutur Airlangga.
Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif, termasuk BPHTB dan yang lainnya mencapai sekitar Rp13,3 juta.
"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," tutup Menko Airlangga.***