Kebijakan Penggratisan Pajak Perumahan dan BLT El Nino Masih Tidak Cukup untuk Rakyat

- 26 Oktober 2023, 09:00 WIB
BLT Dana Desa Rp900 ribu untuk warga Kabupaten Purwakarta sudah mulai disalurkan.
BLT Dana Desa Rp900 ribu untuk warga Kabupaten Purwakarta sudah mulai disalurkan. /Jabarprov

KARAWANGPOST - Penggratisan pajak perumahan dan bantuan langsung tunau (BLT) El Nino tidak cukup untuk mengatasi masalah yang muncul di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah bahwa rencananya dua program tersebut akan digelontorkan oleh pemerintah pada akhir 2023.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentang November - 2023 sampai Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemilu 2024: Capres-Cawapres Koalisi KIM Resmi Daftar di KPU

Selain itu Pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 juta hingga tahun 2024.

“Namun kami perlu ingatkan pemerintah, bahwa program tersebut tidak cukup menyelesaikan masalah pokok yang dihadapi rakyat," ujar Said, Rabu 25 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, masalah fundamental kita adalah kebutuhan pangan dan minyak bumi yang ditopang dari impor negara lain, dan ketergantungan penggunaan Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pembayaran internasional.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi Terjadi di Perguruan Tinggi

Meski begitu, Said tetap mendukung dan menilai hal tersebut merupakan program yang baik untuk rakyat. Terlebih kebijakan yang diambil merupakan kesepakatan bersama semua fraksi di DPR dengan pemerintah.

Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menteri Pertanian dan KSAD yang Baru

Airlangga mengungkapkan, pemberian subsidi tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk menguragi backlog perumahan.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.

Kedepannya, mulai Juli sampai Desember 2024 Pemerintah hanya akan memberikan subsidi sebesar 50 persen untuk sektor properti.

Sementara, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp4 juta.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah