Demi Subsidi Kereta Cepat, Pemerintah akan Naikan Pajak Sepeda Motor Bertenaga BBM

- 19 Januari 2024, 13:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /dik.foto/Humas Setkab/Agung

Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

  • 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
  • 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
  • 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
  • 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
  • 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Senegal vs Cameroon, 20 Januari 2024 Piala Afrika Putaran-2

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x