Aturan Pembatasan Pengunaan BBM Pertalite diharapkan Berjalan pada Tahun Ini

- 13 Maret 2024, 23:07 WIB
Ilistrasi - Stasiun Pengisian BBM
Ilistrasi - Stasiun Pengisian BBM /Piabay/Skitterphoto/

KARAWANGPOST - Pemerintah masih membahas revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan berharap aturan terkait pembatasan penggunaan bahan bakar Pertalite bisa berjalan tahun ini.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menargetkan aturan tersebut bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan dari tahun lalu.

Dalam revisi Perpres tersebut dijelaskan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite.

Baca Juga: Tuntaskan Masalah Produktivitas Pertanian, Komisi IV Dukung Alokasi Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton

Baca Juga: Pemerintah Diminta untuk Transparan Terkait Distribusi Beras

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite," ujarnya, Rabu 13 Maret 2024.

"Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," Jelasnya pula.

Sementara itu, anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menyampaikan, bahwa ada dua usulan untuk mobil, Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x