Gibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya

- 21 Juli 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi - Berbisik
Ilustrasi - Berbisik /Pexels/SHVETS Production/
 
KARAWANGPOST - Gibah dikenal sebagai istilah untuk menggunjingkan seseorang, tanpa orang diketahui oleh orang yang dijadikan bahan obrolan.
 
Dalam Islam, menurut Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqih. Di dalamnya menjelaskan, bahwa ada jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam.
 
1. Mengadukan Kezaliman
 
Orang yang dizalimi boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku dengan begini dan begini.” 
 
 
Orang tersebut boleh mengutarakannya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya.
 
2. Menasehati dari Hal Keburukan
 
Ini dikenal dengan ilmu Jarh wa ta’dil. Ini dibolehkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Bahkan wajib, karena dibutuhkan.
 
 
Misalnya dalam kegiatan ta'aruf Pihak wali tidak boleh menyembunyikan keadaan yang ada pada perempuan yang ingin dinikahkan.
 
Bahkan, wali tersebut harus menyebutkan kondisi perempuan/laki-laki dalam rangka meraih maslahat pernikahan.
 
3. Gibah untuk Menjelaskan perbuatan Fasik Terang-terangan
 
 
Jika anda secara terangan mihat orang minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.
 
Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ  قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .

Baca Juga: PPKM Darurat diperpanjang Hingga 25 Juli, dr Tirta: Masih Bisa Bertahan?

Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.

Beliau bersabda:Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya.

Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim: no. 4690; Abu Daud, no. 4231; al-Tirmizi, no. 1857; Ahmad, no. 6849, 8625, 8648, 9522; al-Darimi, no.  2598.)

Hal yang perlu diperhatikan dalam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun.  (Disadur dari buku Rihlah Ma’a ash-Shadiqin karya Mahmud al-Mishri Abu Ammar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah