Marvel Kehilangan Hak Cipta Atas Karakter Avengers

- 25 September 2021, 21:24 WIB
Marvel Kehilangan Hak Cipta Atas Karakter Avengers
Marvel Kehilangan Hak Cipta Atas Karakter Avengers /Karawangpost/Twitter @Avengers

KARAWANGPOST - Avengers adalah salah satu elemen terpenting di Marvel Cinematic Universe (MCU) sebagai tim superhero terkuat di Bumi.

Avengers MCU pertama kali diperkenalkan di film The Avengers (2012), sejak saat itu kisah mereka terus berkembang di film-film Avengers berikutnya.

Avengers: Age of Ultron (2015), Avengers: Infinity Wars (2018), Avengers: Endgame (2019), dan bahkan perseteruan internal mereka diceritakan di film solo ketiga Captain America yang berjudul Captain America: Civil War (2016).

Baca Juga: Review One Piece 1026, Ibukota Bunga diambang Kehancuran 

Sementara Avengers sudah mendarah daging di MCU, ternyata Disney dan Marvel Studios tidak sepenuhnya memegang hak atas semua karakter Avengers di dalamnya, termasuk Iron Man, Thor, Doctor Strange, Spider-Man, Ant-Man, Hawkeye, dan masih banyak lagi.

Saat ini, pada dasarnya sebagian hak atas para karakter Avengers tersebut dipegang oleh ahli waris pencipta karakter di komiknya, termasuk Stan Lee, Steve Ditko, serta beberapa penulis dan ilustrator lainnya di Marvel Comics.

Baru-baru ini, menurut The Hollywood Reporter, divisi Marvel dari Disney telah mengajukan gugatan untuk mengambil alih hak penuh atas karakter Avengers.

Baca Juga: Its Okay To Not Be Okay dan I-LAND Masuk Nominasi International Emmy Awards 2021

Isi gugatan tersebut berisi pernyataan bahwa hak atas karakter Avenger tidak bisa dihentikan karena pada dasarnya karakter-karakter tersebut diciptakan sebagai karya yang bisa disewa.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x