Gugatan tersebut dilayangkan untuk melawan keinginan ahli waris pencipta Avengers yang ingin menghentikan hak Disney atas karakter Avengers.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh perwakilan ahli waris Steve Ditko pada bulan Agustus lalu, di mana mereka melayangkan pemberitahuan untuk menghentikan hak atas karakter Spider-Man.
Baca Juga: Kurangi Risiko Alzheimer dengan Olahraga Teratur
Berdasarkan undang-undang, ahli waris pencipta bisa mengklaim kembali hak yang telah diberikan kepada penerbit setelah jangka waktu yang ditetapkan habis. Dan Marvel harus menyerahkan hak atas karakter Spider-Man pada bulan Juni 2023.
Jika divisi Marvel dari Disney kalah dalam gugatannya, maka Disney harus rela berbagi kepemilikan atas karakter yang bernilai triliunan rupiah tersebut.
Semoga saja masalah ini bisa selesai dengan baik, tanpa ada yang merasa dirugikan dari kedua belah pihak tersebut.
Dan yang paling penting adalah semoga saja masalah ini tidak mempengaruhi masa depan karakter Avengers, karena jika hak Avengers dihentikan, kemungkinan terburuknya penggemar tidak akan melihat karakter favorit mereka di MCU kedepannya.