Kaleidoskop Kabupaten Karawang: Kasus Pemotongan Bansos Lahirkan 'Proyek' Penyuluhan Hukum

30 Desember 2021, 10:55 WIB
Aksi Protes Kasus Bansos Tunai di depan Kejari Karawang bertagar GARONG Uang Rakyat /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Ada Sejumlah peristiwa yang cukup menghebohkan di Kabupaten Karawang sepanjang 2021.

Kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang cukup menyita perhatian di pertengahan tahun lalu.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Karawang Tidak Hanya di 25 Desa, Jumlahnya Mencapai 106.780 Jiwa

Tidak tanggung-tanggung, pemotongan BST di desa itu mencapai 50 persen. Warga seharusnya menerima Rp600 ribu untuk pencairan BST dua bulan bulan. Namun mereka hanya menerima Rp300 ribu.

Dalam melakukan pemotongan BST yang merupakan hak warga, pihak desa tidak main-main.

Warga yang dana BST-nya dipotong itu diminta menandatangani surat pernyataan. Sejenis surat pernyataan kesediaan warga untuk dipotong dana BST-nya.

Peristiwa pemotongan dana bansos tersebut sempat heboh sepanjang bulan Agustus 2021, dan menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Ada Apa dengan Kejari Karawang? Kasus Istri Marahi Suami Doyan Mabuk Diambil Alih Kejagung

Warga yang tak terima hak dana bansos-nya dipotong tidak diam. Mereka beberapa kali melancarkan protes ke pihak desa, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, hingga menggelar unjuk rasa mendesak Kejari Karawang mengusut pemotongan dana bansos itu.

Tersiar kabar saat itu, kalau pihak Kejari Karawang sempat datang ke Desa Pasirtalaga setelah warga melakukan pelaporan dan menyampaikan informasi seputar pemotongan bansos itu.

Namun dengan beragam alasan, pihak Kejari menghentikan pengungkapan kasus itu setelah pihak desa mengembalikan uang pemotongan. Padahal diakui warga kalau proses pengembalian uang pemotongan bansos tersebut sarat dengan intimidasi.

Baca Juga: Kasus Bansos Marak Terjadi, Kejari Karawang Gelar Penyuluhan Hukum ke Desa-desa

Ketika itu terungkap kabar kalau warga sempat mendapat ancaman tidak akan bisa menerima bantuan lagi jika menolak uang pengembalian dari pihak desa itu. Bahkan warga yang menolak diancam akan dilaporkan ke polisi.

Pengungkapan kasus pemotongan dana bansos tersebut kini sudah tamat. Laporan warga tak ada progres, dan pihak Kejari Karawang secara tegas menghentikan pengungkapan kasusnya dengan alasan pemotongan dana bansos itu sudah dikembalikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Who Are You - Bambam GOT7 feat Seulgi Red Velvet dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Atas mencuatnya kasus pemotongan bansos itu, sejak Agustus hingga Desember 2021 pihak Kejari Karawang gencar mendatangi kantor-kantor desa untuk memberi penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan pelaksanaan bansos di desa.

Yaa, kasus pemotongan bansos di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang terhenti karena ada pengembalian dari pihak desa.

Kasus tersebut berakhir dengan kemunculan 'proyek' Kejari Karawang ke ratusan desa sekitar Karawang dengan judul penyuluhan hukum.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler