KARAWANGPOST - Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum pejabat tinggi Karawang kepada dua wartawan membuat LPSK turut megawal dalam perlidugan korban.
Korban tindak kekerasan penganiayaan wartawan oleh oknum pejabat tinggi Karawang akan mendapatkan perlindungan LPSK.
Kuasa Hukum Gusti Sevta Gumilar, Candra Irawan menyebutkan, Gusti akan mendapatkan perlindungan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Sutradara One Piece Film Red Bongkar Fakta Produksi: Uta, Shanks dan Perspektif Luffy di One Piece
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penculikan dan Penganiayaan Wartawan Karawang di Polda Jabar
"Hari ini dua orang LPSK mendatangi korban, namun hari ini korban tidak dapat ditemui," kata Candra Irawan, Kamis 22 September 2022.
Kuasa hukum korban menjelaskan, pihaknya akan membawa korban ke kantor LPSK di Jakarta, untuk di berikan perlindungan psikologis.
Dan juga perlindungan fisik dari ancaman dan lain lain, LPSK menyediakan rumah aman untuk korban.
Baca Juga: Dua Siswa SD Nyanyi Lagu Sindiran Ferdy Sambo: Kebal Hukum Raja Tipu Viral di Medsos
"Selain memberikan perlindungan dan rehabilitasi fisik, LPSK juga akan memantau perkembangan kasus ini ke Polres Karawang maupun ke RSUD Karawang terkait hasil visum," ungkapnya.
Candra mengungkapkan, LPSK mempersilahkan keluarga korban jika ingin meminta perlindungan terkait kasus tindak kekerasan penganiayaan wartawan oleh oknum pejabat tinggi Karawang.
"LPSK menyiapkan perlindungan bukan hanya untuk korban, namun keluarga korban pun, LPSK siap memberikan perlindungan," kata Candra.***