Stop Zona Merah, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Perayaan Nataru

- 19 Desember 2020, 05:03 WIB
Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru
Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru /Istagram/cellicanurrachdiana/

KARAWANGPOST - Kabupaten Karawang dalam kondisi pada penetapan Zona Merah penyebaran Covid-19, diduga penyumbang terbesar pada klaster Pasca Pilkada.

Jumlah kumulatif warga Karawang yang terpapar corona tercatat mencapai 4.444 orang pada 17 Desember lalu.

Tingginya jumlah terpapar virus corona di Karawang membuat seluruh bed di rumah sakit penuh dan mendorong Pemkab menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien.

Baca Juga: Instagramdown Menjadi Terpopuler di Twitter

Langkah antisipasi agar tidak terjadinya kasus terpapar Covid-19 yang lebih masif lagi pada masa libur natal dan tahun baru, maka diterbitkannya Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran dikeluarkan sebagai upaya mencegah adanya kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di Karawang.

Surat Edaran tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola ataupun pelaku di bidang ekonomi kreatif, UMKM, dan rumah makan serta kafe.

Baca Juga: BEI Mencatat Kenaikan Dratis Investor Tahun 2020 Jawa Barat di Dominasi Kaum Milenial

"Kami harap agar teman-teman pemilik, pengelola ataupun pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif untuk arif dan mengerti kondisi saat ini," ucap Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana.

Bupati beserta Forkominda Kabupaten Karawang meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk tidak mengadakan perayaan pada malam Tahun Baru.***

Editor: M Haidar

Sumber: Situs Resmi Kabupaten Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x