Usai Viral di Medsos Jaksa Cabut Tuntutan Valencya, Terdakwa Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

- 23 November 2021, 22:21 WIB
Usai Viral di Medsos Jaksa Cabut Tuntutan Terdakwa Valencya
Usai Viral di Medsos Jaksa Cabut Tuntutan Terdakwa Valencya /Karawangpost/Karawangpost: Michael Walean

KARAWANGPOST - Kasus seorang istri memarahi suami yang baru-baru ini terjadi di Karawang, Jawa Barat mengundang perhatian publik hingga viral di medsos.

Bahkan kasus yang viral di medsos itu perkara kasus istri memarahi suami mabuk ini menjadi perbincangan hangat oleh warganet.

Netizen juga sangat penassaran dan ingin tahu duduk persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pertikaian rumah tangga yang dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan 

Sebelumnya, sudah diketahui terdakwa kasus istri memarahi suami ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang dengan pidana satu tahun penjara.

Namun hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sehingga melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

Eksaminasi yang ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap perkara ini pun menghasilkan beberapa ketetapan.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Babat Habis Mafia Pelabuhan

Dibacakan dalam sidang tuntutan oleh tim dari Kejaksaan Agung RI itu menarik tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya pada Kamis, 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nancy Lim.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x