Lebih jauh, Lucky menyebutkan, tilang Etle akan menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti melawan arah, tidak memakai helm, bonceng tiga, berkendara dengan ugal-ugalan.
Serta potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan maupun pelanggaran dan juga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Baik di jalan tol ataupun di jalan raya non-tol.
"Kami akan terus mengimbau masyarakat, supaya secara sadar dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Demi Karawang jadi Kabupaten Tertib Lalu Lintas," tandasnya.***