Kronoligis Lengkap Kasus Istri Bunuh Suami di Karawang, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Atur Rencana Eksekusi

- 18 Januari 2024, 18:15 WIB
Eksekutor pembunuhan sadis di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang
Eksekutor pembunuhan sadis di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang /Karawangpost/
  • Sekitar jam 20.00 wib Pandu datang Ke Kost Rizal dengan membawa Pisau dan Clurit mereka
    minum Bir Angker, sekitar jam 22.00 wib lebih mereka menuju ke TKP dengan mengendarai Motor Vixion
  • Pelaku Pandu dan sampai di TKP sekitar 23.00 wib menunggu di TKP sampai Korban datang.
    Rizal kemudian minum Obat Alprazolam yang dikasikan Pandu
  • Modusnya, pada saat di TKP Motor Pandu Pura-pura Mogok dan menelpon Korban Sekitar jam
    23.47 wib untuk minta Jemput di jl Irigasi Sasak Misran Klari
  • Sekitar Pukul 23.55 wib korban Keluar Rumah terpantau dari CCTV Pos Satpam Perumahan

Baca Juga: Meski Beraroma Tak Sedap, Tapi Bunga Tembelek Miliki Banyak Khasiat

Tanggal 09 Januari 2024

  • Sekitar Jam 00.00 wib Korban Telp Pandu sekitar 47 detik menanyakan Posisi Pandu dimana akan
    di Jemput
  • Tidak lama Setelah Korban telpon sekitar Pukul 00.04 wib Korban datang mengendarai Motor
    Vixion, kemudian Korban berniat untuk membantu mendorong Motor Pelaku
  • Pandu dan Korban Bawa Motor Sendiri, kemudian Rizal duduk di Belakang Motor Korban. Pandu Ngasi Kode ke Rizal dengan Mengangguk, Kemudian Rizal mengeluarkan Pisau dari Sakunya dan Menusuk Bagian Leher Korban sebanyak 1 Kali
  • Rizal Dan Korban bergumul kemudian Pandu turun dari Motor dan melakukan Pembacokan
    dengan Clurit sebanyak 2 Kali ke Tubuh Korban
  • Korban Teriak, Astagfirullahh Pandu. Astagfirullah.
  • Korban Lemas bersimpah Darah di aspal kemudian Rizal Mengatakan Cukup kepada Pandu, Ayo Kabur Kemudian mereka berdua Kabur dengan Membawa Sepeda Motor Korban ke Arah Pemancingan irigasi (Tercover CCTV) dan sempat di lihat oleh 2 orang saksi pertama yg kebetulan berjaga di Pos Ronda,
  • Rizal mengendarai Motor Korban diarahkan oleh Pandu yg berada di belakang Mendorong Motor
    Korban (di Step)
  •  Di tengah Perjalanan Motor Korban Menyala dan mereka sempat berhenti di Alfamart daerah Loji
  • Sekitar jam 1 Malam Sampai di Alfamart, Rizal Beli Minum, kemudian Pandu Telepon ke Clara
    memberitahukan bahwa mereka sudah berhasil membunuh Korban, dan menanyakan sisa
    pembayaran 500 rb ke Rizal
  • Sekitar jam 2 malam Pandu dan Rizal berhenti di Warung Kopi, kemudian Clara menelpon ke HP
    Pandu memberitahukan agar cepat2 pergi dari situ karena nanti orang2 Curiga, kemudian
    Menyuruh Rizal untuk Kabur dengan membawa Semua Barang Bukti termasuk Motor Korban yang sudah di Janjikan ke Rizal (Clara juga menyuruh Rizal agar segera membuang BB Sajam)
  • Sampai di Kost Pandu kemudian menyimpan Motor Vixionnya dan Balik ke Rumah Clara dengan baju yang sudah di Ganti
  • Rizal Kabur ke arah Purwokerto dengan membawa HP pandu, helm, Jaket Pandu, dan sajam di dalam tas
  • Rizal di temani oleh Adit berangkat ke Purwokerto kemudian di tengah perjalanan tepatnya di daerah Tegal sempat di Tilang oleh petugas kepolisian, HP Pandu di sita Petugas kepolisian, karena ketakutan Pelaku Rizal kemudian mengelabui petugas kepolisian dan Kabur tancap Gas melanjutkan perjalanan ke Banyumas
  • Rizal Sampai di rumahnya di kelurahan Sumbang Banyumas Setelah Magrib kemudian bersih2,
    Sempat Terpikirkan oleh Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Namun Pelaku Takut dan malu dengan Orang tuu
  • Sekitar jam 21.00 keluar rumah untuk membuang BB Sajam berula Celurit dan Pisau di sungai Serayu kemudian setelah itu kembali lagi ke rumahnya
  • Tanggal 15 Pelaku Rizal di Tangkap di Rumahnya
  • Polisi berhasil Menyita BB berupa Motor Korban, Pakaian dan HP yg digunakan oleh Pelaku, (BB
    Sajam diterbitkan DPB oleh petugas).

Atas perbuatan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Maka para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah