Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 99 Perkara Tindak Kejahatan

- 25 Januari 2024, 16:43 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karawang
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karawang /Karawangpost/Foto/Filo

KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 99 perkara tindak kejahatan yang telah ditangani.

Seluruh barbuk tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Barang bukti yang kita musnahkan semua perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Karawang, semua sudah inkrah,” kata Syaifullah kepada wartawan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Dukungan Penuh untuk Aktivitas Tanam Petani

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 99 perkara kejahatan narkoba, pencurian, penganiayaan dan perlidungan anak.

Menurutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam cairan pembersih, dan selanjutnya dibuang ke selokan.

Dia merinci, barang bukti narkotika di antaranya  jenis sabu-sabu seberat 103,37 gram, ganja seberat 1.067,76 gram, dan tembakau sinte 59 gram.

Baca Juga: Siskaeee Tersangka Produksi Film Dewasa ditahan Polda Metro Jaya

Sedangkan jumlah total barang bukti obat keras tertentu mencapai 648.030 butir dari jenis tramadol, hexymer, pil warna kuning, alprazolam dan Trihexpenidil.

Obat keras tertentu jenis Tramadol paling banyak mencapai 531.692 butir disusul Hexymer 99.000 butir. “Paling banyak tramadol dan hexymer paling banyak peredarannya kalau melihat jumlah barang bukti yang kami sita,” katanya.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu 41 unit handphone, 18 unit timbangan digital dan 14 buah kunci T. Kemudian ada juga barang bukti 2 pucuk air softgun, dan 9 buah golok.

Baca Juga: Densus 88 Polri Berhasil Amankan 10 Orang Terduga Teroris di Jawa Tengah

“Untuk puluhan HP dan timbangan digital kami hancurkan menggunakan palu, adapun untuk ganja dan hasil kejahatan lainnya kami bakar di dalam tong agar tidak bisa digunakan lagi,” sambung dia.

Syaifulah menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas fungsi kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas.

“Ini karena sudah memenuhi gudang barang bukti kantor Kejari Karawang juga,” tutupnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x