Korupsi Pengadaan Pupuk Subsidi, GM PT Pupuk Kujang ditetapkan sebagai Tersangka

- 21 Februari 2024, 22:46 WIB
Kejari Karawang menetapkan General Manajer Pemasaran PT Pupuk Kujung  sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
Kejari Karawang menetapkan General Manajer Pemasaran PT Pupuk Kujung sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi /Karawangpost/Foto/Philo

Yang mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian ditahun 2017 yaitu sebanyak 1912 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Baca Juga: Bawaslu Karawang Sebut Tidak Langgar Aturan Kotak Suara dibawa Menggunakan Motor

Selanjutnya, H menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut bukan kepada kios atau agen penyalur resmi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp14,5 Miliar dimana hal itu berdasarkan hasil dari audit investigatif.

“Dan kami telah berhasil menyita barang bukti berupa uang dari PT ABS melalui PT Pupuk Kujang senilai Rp4 Miliar,” ujar Syaifullah.

Berdasarkan alat bukti tersebut, dari keterangan saksi juga petunjuk. Serta didukung oleh barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karawang, maka para tersangka, disangka melanggar yaitu Primer pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf (a).

Dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan subsider pasal 3.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x