Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

1 Januari 2021, 22:20 WIB
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI /

KARAWANGPOST-Kapolri telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 ini, Polri beralasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, Maklumat Kapolri ini dikeluarkan pascakeputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Protes Mahalnya Harga Kedelai, Ribuan Produsen Tahu Tempe di Jakarta Mogok Produksi

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung , Kapolri dan Kepala BNPT.

Surat keputusan bersama itu Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Giring Nidji Pilih Menjauh dari Istri dan Anaknya, Ini Penyebabnya

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris 2-5 Januari 2021, Diwarnai Laga Panas

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Warga Bengkulu Diimbau Tidak Gunakan Atribut dan Mengikuti Kegiatan Terkait FPI

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Kuil Hindu di Pakistan Rusak Diamuk Massa, Menteri Informasi : Perbaikan Segera Dilakukan

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Baca Juga: Laksanakan Maklumat Kapolri, Polda Jambi Siap Tertibkan Apapun yang Terkait FPI

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***

Editor: Aulia R

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler