Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Menggurita, Politisi PDIP Dapat Giliran Diperiksa KPK

26 Februari 2021, 17:04 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Dhemas Reviyanto

KARAWANGPOST - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Ihsan Yunus dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Kamis lalu, 25 Febuari 2021.

Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian jatah paket bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 26 Febuari 2021.

Baca Juga: Ada Polisi Mabok Masuk Tempat Hiburan, Masyarakat Wajib Lapor

Termasuk juga mengonfirmasi seputar dugaan pembagian jatah paket bansos di kemensos.

Selain Ihsan Yunus, KPK juga telah memintai keterangan tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari P Batubara serta tersangka lainnya.

Ketiga saksi itu antara lain dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako, dalam rangka penanganan Covid-19.

Masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

Baca Juga: Petikan Pesan Soekarno 'Kekuasaan Hanya Milik Rakyat', Pada Pelantikan Pemimpin Daerah Jawa Tengah

Demikian dilansir dari berita Pikiran-rakyat.com berujudul "Terkait Suap Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dikonfirmasi KPK Mengenai Pembagian Jatah Paket".

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujarnya.

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

Baca Juga: 4,4 Ton Garam disemai Mitigasi Banjir Jabodetabek Menggunakan Pesawat CN 295 TNI AU

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucapnya.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.

Baca Juga: Demi Elsa, Mama Sarah Menjebak Al, Bocoran Ikatan Cinta Jumat malam Ini

Karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.

Karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler