Pemilu 2024: Bawaslu Rekomendasi 780 TPS untuk Melakukan Pencoblosan Ulang

21 Februari 2024, 17:29 WIB
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya /Dok. Antara/

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU).

Rekomendasi itu jika digabungkan dengan sebelumnya, mencapai 1.496 TPS yang diminta untuk dilakukan pencoblosan ulang.

“Semua itu dilakukan sebagai langkah untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, kepada media, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril untuk Memimpin Gugatan Sengketa Pilpres

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan bahwa sebanyak 132 TPS diminta untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL).

Hal itu bersamaan dengan rekomendasi 584 TPS lainnya untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).

“Jadi secara keseluruhan, kami sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu.

Baca Juga: Jumlah Total Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Dunia per Hari ini menjadi 71 Orang

Sementara permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

“Pertama pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kedua terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.

Agar rekomendasi itu terlaksana dengan baik, Lolly juga sudah mengingatkan KPU bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.***

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler