Dibalik Jeruji, Warga Nigeria Ini Jalankan Penipuan Alat Tes COVID-19 Senilai Rp276 miliar.

- 17 Desember 2020, 08:20 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polri

KARAWANGPOST - Penyidik Mabes Polri menetapkan Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka sebagai pelaku utama penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliar.

Ironisnya, warga negara Nigeria ini menjalankan aksi kejahatannya dari dalam rutan Serang, Banten.

"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jual Aset Peninggalan Lina Jubaedah, Sule Peringatkan Teddy Sudah Tidak Ada Hak Harta Warisan

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku Emeka menggunakan modus Business Email Compromise (BEC).

Penipuan yang dilakukan pelaku Emeka dan jaringannya ini berskala internasional dengan para korbannya yang berasal dari beberapa negara.

Seperti Italia, Jerman, Belanda, Argentina dan Yunani. Mereka mentrasnferkan uang kepada pelaku dalam hingga ratusan miliar rupiah sebagai dana investasi.  

Baca Juga: Menaker Sesalkan Peristiwa Tuntut Naik Upah, Pekerja di Konawe Sultra Rusak dan Bakar Pabrik

Diakui Brigjen Pol Helmy, pengungkapan kasus kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk COVID-19 berlangsung relatif cepat yakni hanya sekitar satu bulan.

"Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," jelas Helmy.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap dua orang tersangka yang merupakan jaringan pelaku Emeka.

Baca Juga: Pemprov Jateng Batasi Jam Operasional Mal dan Objek Wisata saat Libur Nataru

Kedua tersangka itu antara lain Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz sebagai pembuat dokumen fiktif serta berpura-pura sebagai direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, kasus ini juga menyeret dua orang WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren. Namun keduanya masih dalam pegejaran.

Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu berisi pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening perusahaan fiktif bernama CV SD Biosensor Inc.

Baca Juga: Indonesia Targetkan Kirim 1000 Perawat Ke Uni Emirat Arab

Email itu dikirimkan terkait dengan pembelian tes cepat COVID-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar.

Sejauh ini, hasil penyelidikan telah mengungkap lima kasus penipuan lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait COVID-19 dan dua kasus lainnya  terkait transfer dana investasi.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp141,6 miliar.  "Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x