DPO Kasus Penipuan Sebelas Miliar Berhasil Ditangkap di Pandeglang Banten

- 2 Januari 2021, 19:40 WIB
Buronan Kasus Penipuan 11 Miliar Rupiah
Buronan Kasus Penipuan 11 Miliar Rupiah /Divisi Humas Polda Metro Jaya/

KARAWANGPOST - AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan bahwa tersangka AW sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten.

Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.

Baca Juga: Gak Da Takutnya, Tanpa Prokes Wisata Air di Karawang Tetap Beroperasi

"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pukul 08.50 WIB," terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, pada Jumat 1 Januari 2021.

Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih akhirnga pelaku berhasil diamankan Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara.

Baca Juga: Lima Korban Meninggal Tragedi Perahu Tenggelam Purwakarta Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah