Catat! Pengguna Kereta Api Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

- 9 Januari 2021, 17:10 WIB
Mulai hari ini Senin 21 Desember 2020 PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun.
Mulai hari ini Senin 21 Desember 2020 PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun. /PT KAI/


KARAWANGPOST
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.Dengan syarat para pengguna jasa KA harus menunjukkan Surat Keterangan (SK) hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pemerintah Telah Mencapai 98,81 Persen 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Diperiksa BPK, Kang Uu: Saya Mengucap Syukur 

Sementara itu, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,

Lebih lanjut Joni menjelaskan, para pengguna moda transportasi kereta api juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut atau memakai pelindung wajah dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Satpol PP Berhasil Kumpulkan Rp5,6 Miliar Dari Denda Pelanggar Prokes

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Joni.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x