Polisi Ringkus 15 Orang Sindikat Pemalsu Hasil Tes PCR

- 18 Januari 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018/


KARAWANGPOST
- Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR. Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. menurut keterangan tertulis, Senin, 18 Januari 2021. 

Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu kurang lebih satu minggu pada 7-13 Januari 2021. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas, Bisa Syuting Lagi

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Gubernur, 22 Rumah Sakit Tambah Tempat Tidur Khusus Penanganan Covid-19

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, Kelima belas orang tersangka tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Korban Gempa Sulbar Bertambah Menjadi 81 Orang, BNPB: Selalu Waspada Gempa Susulan

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x