KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membongkar kode rahasia dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kode rahasia tersebut berupa istilah 'Bina Lingkungan' yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).os.
Atas temuan ini KPK telah meminta MAKI untuk segera menyampaikan laporan hasil temuannya.
Baca Juga: Kepatuhan Masyarakat Bandung Menggunakan Masker Tidak Kurang dari 90 Persen
"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali Fikri dikutip Antara.
Ali mengatakan diharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan hanya sekadar informasi saja, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.
Baca Juga: Banjir di Karawang 28.544 Jiwa Terdampak, 1.327 Rumah Terendam
Melansir dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul "Terbongkar, KPK Temukan Kode Terselubung yang Digunakan dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos".