Banyak Mudaratnya, PBNU Tegas Tolak Kebijakan Pemerintah tentang Investasi Industri Miras

- 28 Februari 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Steve Buissinne

KARAWANGPOST - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan kalau NU menilai kebijakan itu akan membuat investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras di Tanah Air.

"Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Kiai Said Aqil Siroj.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang, 348 Orang Masih Dirawat

Ia menilai pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, itu akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan.

Sementara di sisi lain, lanjut Kiai Said Aqil Siroj, masyarakat yang akan dirugikan.

Dalam berita Pikiran-rakyat.com berjudul "PBNU Tolak Rencana Pemerintah Soal Investasi Industri Miras: Lebih Banyak Mudaratnya" disebutkan kalau Kiai Said Aqil Siroj juga tidak sepakat terhadap produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaannya tinggi.

"Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik," jelasnya.

Baca Juga: Vokalis Gril Group Unjuk Diri Demi Menghancurkan Prasangka Di 'The King of Mask Singer'

Kiai Said Aqil Siroj menilai alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, sama seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.

"Mereka mengaku tidak mengonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar. Kan seperti itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) di bawah Kemenko Perekonomian tengah merevisi Perpres No 36/2010.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Dia Hakim Agung yang Dijuluki Algojo oleh Koruptor

Perpres tersebut menyebutkan Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Hidayat mengatakan, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui kebijakan terkait investasi dengan menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan investasi.

Baca Juga: Pertambangan Gunung Galungung Kembali Aktif, Masyarakat Menolak dan Beri Peringatan

"(DNI) Ya policy mengenai alkohol. Itu kalau diinsentifkan di Indonesia Timur kan tidak apa-apa. Semacam begitulah kira-kira. Dan itu karena peminatnya tinggi. Kalau misalnya wine dibuat di Bali, lalu diekspor 100 persen, why not?" kata Hidayat.

Dia menyatakan, apakah nantinya revisi DNI di sektor minuman beralkohol tersebut berlaku untuk industri yang melakukan perluasan atau bagi investasi baru, hal itu masih dibahas lebih lanjut.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x