Demikian dilansir dari berita Galamedianews.com berjudul "Menkeu Sri Mulyani Merasa Terkhianati, Terduga Penerima Suap Pajak Telah Dibebastugaskan dari Jabatannya".
Sri Mulyani menyatakan kemenkeu tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan suap atau korupsi di lingkungan kementerian, baik di DJP maupun direktorat lain.
Baca Juga: Pasca Kontak Tembak dengan Kelompok Ali Kalora, Tim Gabungan Sisir Pegunungan di Poso
Sebab, korupsi secara jelas melanggar kode etik kepegawaian di Kemenkeu. Ia menegaskan kasus suap atau korupsi merupakan sebuah pengkhianatan.
Terlebih, kasus ini dilakukan oleh pegawai DJP yang seharusnya bekerja keras mengumpulkan penerimaan negara dari pajak.
"Penerimaan pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara," katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bidang Otomotif PT Toyoda Gosei Indonesia Kawasan Industri Karawang
Apalagi saat ini pemerintah tengah berusaha keras mengatasi dampak pandemi virus corona (covid-19) sehingga dibutuhkan penerimaan negara yang besar untuk menutup kebutuhan belanja penanganan pandemi.
"Penerimaan seharusnya terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali. Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," tuturnya.
Menkeu memastikan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan suap ini dan juga mencegah kasus-kasus serupa ke depannya.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)