KKP Selamatkan 215 Ekor Ikan Dilindungi Hasil Sitaan

- 8 Maret 2021, 21:36 WIB
Ilustarsi: Ikan dilindungi
Ilustarsi: Ikan dilindungi /Karawangpost/danielaceronmarin10/pixabay

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi.

Ikan-ikan dilindungi tersebut diperoleh dari hasil gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak yang dilepasliarkan di Pontianak pada Jumat (5/3) lalu.

Upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan kebijakan Menteri Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Menteri Trenggono juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal tahun 2021.

Baca Juga: 27 Ribu Lansia Jawa Tengah Sudah Divaksin COVID-19

“Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para Pengawas Perikanan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menurut keterangan di laman KKP, Senin, 8 Maret 2021.

Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada Pengawas Perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.

Baca Juga: Jalanan Rusak Merugikan Pengguna Jalan, Apakah Bisa Dituntut?

"Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan dan akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x