KARAWANGPOST - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bakal didampingi 20 pengacara.
"Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an," kata Pengacara Azis Yanuar seraya menambahkan kalau dirinya termasuk dari 20 pengacara itu.
Tim Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Shalawat Munjiyat, Bacaan, Makna dan Keutamaannya
Munarman ditangkap diduga terlibat dalam kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Dilansir Antara, kegiatan baiat tersebut diduga bisa mengarah pada aksi radikalisme teroris.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu.
Baca Juga: Polri Kirim Tim DVI Identifikasi Sampel DNA Keluarga KRU KRI Nanggala 402
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan pihak kepolisian tersebut.