Menteri PANRB Sesalkan Adanya ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal

- 22 Mei 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi: Vaksin COVID-19
Ilustrasi: Vaksin COVID-19 /Karawangpost/pixabay: alirazagurmani9272
  1.  

KARAWANGPOST - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menyesalkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penjualan Vaksin COVID-19 secara ilegal.

Tjahjo Kumolo Menteri PANRB mengatakan, Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Mereka saya usulkan di pecat, PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah,” Kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021.

Baca Juga: Lima Warga Negara India ditangkap, Satu Orang di Deportasi  

Menurut Tjahjo usulan tersebut berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Kementerian PANRB akan segera kirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini. Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Hari Ini 21 Mei, 630 Orang Meninggal Dunia

Menteri PANRB berharap penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana agar dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” Pungkasnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x