Rencana Pengenaan PPN Terhadap Sembako Perlu ditinjau Kembali

- 12 Juni 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi - Kebutuhan Bahan Pokok
Ilustrasi - Kebutuhan Bahan Pokok /Pixabay/EmAji/



KARAWANGPOST - Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan-bahan kebutuhan pokok.

Rencana tersebut dikabarkan akan diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai bahwa rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali.

Baca Juga: Cerita Renjun NCT di Boys Mental Camp Buat Terharu

Rencana pengenaan PPN ini perlu ditinjau kembali karena dapat berdampak langsung bagi masyarakat dengan meningkatnya harga bahan pangan dan menurunkan konsumsi.

Jika demikian, maka dikhawatirkan pula akan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi karena konsumsi rumah tangga adalah kontributor terbesar bagi perekonomian, yaitu sebesar 57,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Jangan sampai rencana ini justru malah kontraproduktif dengan upaya pemulihan daya beli masyarakat yang saat ini masih menjadi fokus kita bersama,” jelas Puteri dalam keterangan persnya, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Sabtu 12 Juni, Kasus Konfirmasi Tambah 203 Menjadi 20.824 Kasus

Untuk diketahui, saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada DPR RI. Namun, Puteri menyebut bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.

Pada Rapat Paripurna pun belum dibacakan atau disampaikan terkait surat tersebut maupun penugasan pembahasan RUU kepada AKD tertentu.

Oleh karenanya, kami di Komisi XI pun belum menerima penugasan resmi dari Bamus untuk melakukan pembahasan, termasuk belum menerima draft resmi RUU tersebut.

Baca Juga: Susul Naeun, Jinsol APRIL Menyangkal Tuduhan Bullying Kepada Mantan Anggota Hyunjoo

"Sehingga, kami belum menganalisa lebih lanjut terkait ketentuan yang tercantum dalam draf ini,” tegas Puteri.

Puteri mendorong pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif, mendalam dan hati-hati terkait rencana pengenaan PPN atas bahan-bahan kebutuhan pokok.

Pengenaan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok dapat berpotensi melemahkan daya beli. Bahkan, juga dapat berpotensi memberikan tekanan bagi pedagang kecil akibat perubahan stabilitas harga dan permintaan dari masyarakat.

Baca Juga: Naeun APRIL Akhirnya Buka Suara dan Menyangkal Semua Tuduhan Bullying

H"al ini mungkin berpotensi menimbulkan efek domino atas ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar. Untuk itu, hal ini harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh oleh pemerintah, apalagi hal ini sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” pungkas Puteri.

Pemerintah perlu untuk meningkatkan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan menyisir anggaran- anggaran yang tidak mendesak agar dapat dioptimalkan untuk penanganan pandemi, baik kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Naeun APRIL Akhirnya Buka Suara dan Menyangkal Semua Tuduhan Bullying

Jika efisiensi yang dilakukan Kemenkeu saja mencapai sekitar Rp1,25 triliun, tentu jika diakumulasikan dengan K/L lain maka jumlahnya bisa lebih besar lagi.

Bahkan, BPKP menyebutkan dalam rapat yang lalu bahwa mampu mengefisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 hingga mencapai Rp48,35 triliun.

"Artinya, kita bisa lebih mengoptimalkan lagi kualitas belanja negara dengan menemukan alternatif penerimaan negara yang dapat memperkuat performa APBN ke depan,” ungkap Puteri.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x