Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, diharapkan buat Jera para Pelanggar

- 15 Juni 2021, 22:35 WIB
Dedi Mulyadi Komisi IV DPR RI
Dedi Mulyadi Komisi IV DPR RI /dok.foto/DPR RI/



KARAWANGPOST - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah.

Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.

Menanggapi masalah tersebut, Komisi IV DPR mengusulkan agar UU No 5 Tahun 1990 dapat direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Baca Juga: Bambam GOT7 Rillis Mini Album Pertama, Lagu riBBon Tampilkan Pesona Berbeda

"Hari ini fokus kita ialah meminta masukan dari masing-masing Anggota mengenai RUU terntang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990, karena seperti yang kita ketahui UU ini masih sangat lemah banyak satwa liar yang diburu untuk kemudian dijual contohnya saja seperti orang utan,” papar Dedi Mulyadi, Selasa 15 Juni 2021.

Banyak orang utan terutama induknya yang dibunuh karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga dapat dikhawatirkan akan mengurangi populasi binatang tersebut di alam liar.

Dedi mendorong agar RUU yang baru nantinya dapat membuat para pemburu satwa liar di denda sangat berat.

“Pemburuan induk orang utan itu contohnya ibunya yang jadi sasaran karena memiliki nilai yang tinggi. Tentu jika dibiarkan maka dikhawatirkan populasinya akan berkurang. Saya harap RUU yang baru ini dapat mengenakan denda yang sangat berat seperti dapat memiskinkan para pelaku pelanggarnya,” ungkap Dedi Mulyadi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah