Berantas Ilegal Fishing, KKP Lumpuhkan Dua Kapal Ikan Asal Malaysia

- 22 Juli 2021, 16:25 WIB
Kapal Penangkap Ikan
Kapal Penangkap Ikan /dok.foto/Kementerian KKP/
 
KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ketegasan kepada para pelaku pencuri ikan (ilegal fishing) di laut Indonesia melalui sikap tanpa kompromi aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menangkap para pelaku.
 
Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam siaran resmi KKP pada Kamis 22 Juli 2021 telah mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka.
 
Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia oleh tim patrol KKP berlangsung secara dramatis serta diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya.
 
 
Kapal ikan asal Malaysia tersebut sempat berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.
 
Selain itu, alat tangkap trawl yang dimiliki dua kapal ikan tersebut digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
 
“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
 
 
Lebih lanjut, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
 
Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi Covid-19.
 
Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
 
 
Sementara itu, dua kapal ikan ilegal yang dilumpuhkan KKP di antaranya kapal KHF 1764 dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 di wilayah landas kontinen Indonesia pada Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Kapal SLFA 5124 dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 di dekat perairan Bagan Siapiapi pada Minggu, 18 Juli 2021.
 
Selama 2021, total KKP telah menangkap 124 kapal ikan. Sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
 
Sebanyak 43 kapal tersebut di antaranya 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah