DPR Dorong Pemerintah Investigasi Penimbunan Gula oleh PT KTM, Negara Tidak Boleh Kalah

- 22 Juli 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi - Pembamgunan Konstruksi Pabrik
Ilustrasi - Pembamgunan Konstruksi Pabrik /Pixabay/Peggy_Marco/

KARAWANGPOST - Permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) kini memperoleh respon dari pihak pemerintah.

Laporan yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yakni Gde Sumarjaya Linggih.

PT KTM dilaporkan atas dugaan adanya rencana pembangunan pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Baca Juga: Penting Bagi Pasien COVID-19, Begini Cara Naikkan Saturasi Oksigen

"Perlu diadakannya investigasi terkait laporan tersebut," ucap Gde Sumarjaya Rabu 21 Juli 2021.

Ia mengaku tak asing dengan nama PT KTM karena pada akhir April 2021 lalu sempat diberitakan kegiatan sidak Satgas pangan Jawa Timur ke perusahaan tersebut.

Dari hasil sidak tersebut ditemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik PT KTM.

Baca Juga: Disney+ Hotstar Gandeng Aktor, Desainer, dan Fotografer Indonesia di Rilis Film ‘Loki’

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” jelas Demer.

Selain laporan dari pihak Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terdapat laporan lain yang berasal dari berbagai kelompok terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM tersebut.

Dengan demikian, Gde mendukung secara penuh terhadap menteri perindustrian untuk melakukan investigasi terhadap kasus PT KTM tersebut, jika memang perusahaan tersebut terbukti bersalah, maka perlu dijatuhkannya sanksi berupa pencabutan izin.

“Negara tidak boleh kalah dari para ‘cukong’ yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x