Ditemukan Penyimpangan Merugikan Negara di PT Pupuk Indonesia dan Sejumlah Anak Perusahaan

- 22 Juli 2021, 05:09 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet /dok.foto/DPR RI/Arief/Rni/

KARAWANGPOST - Jangan sampai ada kesan subsidi pupuk untuk petani justru banyak dinikmati oleh BUMN Pupuk, pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, pada Selasa 20 Juli 2021 lalu.

Selamat, menanggapi hasil temuan BPK RI terkait penyimpangan yang merugikan negara di lakukan oleh PT Pupuk Indonesia HC bersama anak perusahaan lainnya.

Ada banyak temuan BPK RI terkait Harga Pokok Produksi (HPP) yang terlalu tinggi karena memasukan biaya-biaya yang seharusnya bukan menjadi komponen biaya produksi.

Baca Juga: PT Pupuk Kujang Bagikan Enam Ribu Bungkus Daging Kurban Kepada Masyarakat

Sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Sr.130/1/2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Lebih lanjut dijelaskan Selamet, dalam laporan BPK RI tersebut juga ditemukan pemborosan biaya distribusi dikarenakan adanya keterkaitan hubungan kerja dengan rekanan yang dibebankan pada HPP sehingga
menyedot subsidi pupuk negara pada pembiayaan yang tidak semestinya.

Adanya temuan penyaluran pupuk bersubsidi yang belum direncanakan, dilaksanakan dan dipantau secara cermat sehingga tidak tepat sasaran mulai dari distributor sampai ke pengecer.

Baca Juga: Penasihat Aung Suu Kyi Meninggal Dunia Akibat Tertular COVID-19 di Penjara

Hal ini berpotensi ada petani yang tidak mendapatkan haknya sesuai eRDKK, atau menyebabkan kelangkaan pupuk di lapangan.

Besarnya angka subsidi pupuk yang penyalurannya dilakukan oleh negara dan manajemen tidak tepat sasaran, hal itu menjadi persoalan besar yang menyebabkan pupuk bersubsidi langka.

Sehingga tetap tidak bisa dirasakan oleh banyak petani dan tidak bisa mendongkrak produktifitas petani. Alhasil angka pertumbuhan produksi panen padi petani menjadi stagnan bahkan cenderung menurun.

Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Karawang Rabu 21 Juli 2021, Bertambah 149 Kasus

Angka subsidi sebesar Rp34,2 triliun hanya baru bisa mensubsidi sekitar 34 persen dari kebutuhan eRDKK, atau sekitar 8,8 juta ton dari totsl 26,2 juta ton pupuk.

Di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi dan tingginya subsidi pupuk. Selamet menyarankan agar presiden membuka pembatasan peran serta masyarakat untuk ikut membangun negara melalui penemuan pupuk bagus juga murah dan berupaya untuk menekan pemborosan.

Baca Juga: 16 Orang Tewas Akibat Banjir di Kereta Bawah Tanah Kota Zhengzhou China

"BUMN harus efisien dan tidak kalah bersaing dengan pupuk buatan petani, UKM atau swasta lainnya," ucap Selamet.

Sejumlah anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) masuk daftar pada hasil laporan temuan BPK semester II tahun 2020 antara lain:

PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Indonesia Logistik.***


 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah