Lima Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen Berhasil Ditangkap

- 27 Juli 2021, 20:33 WIB
Konferensi Pers Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen
Konferensi Pers Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen /Karawangpost/Dok. Polri

KARAWANGPOST - Lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen berhasil ditangkap oleh Polda Banten. Para pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon.

Lima pelaku sindikat tersebut berinisial DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.

Pelaku berinisial DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksi, disusul empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Peluang Kerja di Perusahaan BUMN, PT Indra Karya Buka Lowongan Pekerjaan 

Proses penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat rapid antigen palsu. Surat itu digunakan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju ke Bakauheni.

"Berawal ada info masyarakat bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," kata Dirkrimum Polda Banten, Ade Rahmat pada Senin, 26 Juli 2021.

Lima pelaku memiliki peran masing-masing, yakni RO dan YT seorang sopir berperan sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes, kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengolektif Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberikan kepada ca-oss dokter berinisial RP.

Baca Juga: Mensos Risma: Warga Harus Peduli Kepada Orang yang Isolasi Mandiri

Kombes Ade mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka satu orang dikenakan biaya Rp100 ribu dengan menunjukkan KTP dan dioper kepada oknum ca-oss dokter berinisial RP.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x