Perawat yang Suntik Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Agustus 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi: Vaksin COVID-19
Ilustrasi: Vaksin COVID-19 /Karawangpost/fernandozhiminaicela/pixabay

KARAWANGPOST - Kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian menetapkan vaksinator sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan. Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terus Perpanjang PPKM, Netty Prasetiyani: Jangan Buat Rakyat Galau

Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

“Kasus ini masih proses ya,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Daftar Jalan Perberlakuan Sistem Ganjil-Genap di Masa PPKM  

“Ancaman hukuman satu tahun penjara ya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x