Ini Alasan Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Digunakan di Indonesia

- 27 Agustus 2021, 20:08 WIB
Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Resmi Dapatkan Izin Penggunaan Darurat
Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Resmi Dapatkan Izin Penggunaan Darurat /Karawangpost/Unsplash/Brano

KARAWANGPOST - Pemerintah Indonesia memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sputnik V buatan Rusia keran telah memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, wiku menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sputnik V sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM.

Baca Juga: Kapolda Jabar Terima Penghargaan Menteri Sosial, Kasus Bansos Karawang dihentikan Tanpa Kepastian 

"Badan POM telah resmi mengeluarkan Emergency Use of Authorization untuk vaksin Sputnik," kata Wiku.

Wiku mengatakan bahawa vaksin ini ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan dosis 0,5 ml.

Vaksin Sputnik V ini merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia.

Baca Juga: Rektor Unsika Digugat Mahasiswa, Tuntut Kejelasan Kebijakan Kampus, Termasuk Pertanyakan Dugaan Korupsi

Wiku mengatakan bahwa vaksin Sputnik V ini pemberiannya dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 dosis dengan rentang penyuntikan selama 3 pekan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x