Doni Salmanan ungkap Permohonan Maaf kepada Masyarakat Indonesia

- 15 Maret 2022, 18:19 WIB
Press Confrence Kasus Binary Option
Press Confrence Kasus Binary Option /Twitter/@DivHumas_Polri



KARAWANGPOST - Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option dijerat dengan pasal berlapis terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuan yang ia lakukan.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Rusia Menargetkan Tentara Bayaran yang dikirim ke Ukraina

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan.

Doni lantas memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang ia terima terkait kasus penipuan investasi bisa sedikit berkurang.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.

Baca Juga: Ketersediaan Stok Minyak Goreng Kemasan di Karawang Kosong

Suami selebgram Dinan Nurfajrina ini kemudian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Baca Juga: Liga Champions UEFA: Prediksi Pertandingan Manchester United vs Atletico Madrid

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x