KARAWANGPOST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Pengumuman tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
“Pengumuman tersangka siap dilakukan nanti, bila proses penyidikan dirasakan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: KPK akan Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E, KPK: Siapapun akan Kami Panggil
KPK uga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway.
Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.
Menurut Juru Bicara KPK, sejak awal penyidik KPK yakin seluruh proses penyidikan kasus sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Baca Juga: 50 Tahun Film The Godfather: Manjakan Penggemar dengan Trilogi Epik 4K Ultra HD
Juru Bicara KPK menyebut KPK akan mengebut penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) oleh TNI Angkatan Udara (AU).