Perbedaan Pendapat Tentang Awal Ramadan 1443 H, Kementerian Agama Minta Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat

- 31 Maret 2022, 22:18 WIB
Proses pengamatan hilal
Proses pengamatan hilal /Karawangpost/Facebook/ Sigit Wismoko

KARAWANGPOST - Perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadan di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa terjadi tiap kali akan memasuki bulan suci tersebut.

Dalam menyikapi permasalahan perbedaan pendapat ini Kementerian Agama berpedoman kepada amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Kementerian Agama tidak memutuskan sendiri dalam menetukan hal penting seperti penetapan awal bulan Ramadan yang menyangkut kepentingan bagi masyarakat khususnya umat Islam.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Kalahkan Persija, PSS Sleman Selamat dari Degradasi

Pasti akan muncul kemungkinan terjadi perbedaan awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang digunakan tidak sama.

Ada yang akan mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai puasa pada 3 April 2022.

Menanggapi adanya kemungkinan perbedaan pendapat tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.

Baca Juga: KPK Harus Usut Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” kata Adib di dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Kamis, 31 Maret 2022.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x