Inilah Jam Rawan Kecelakaan di Jalan Tol, Pemudik Harus Berhati-hati

- 20 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Kendaraan pribadi
Ilustrasi - Kendaraan pribadi /Pexels/Ricardo Esquivel



KARAWANGPOST - Korlantas Polri mengimbau para pengendara yang hendak melakukan mudik lebaran untuk mengetahui waktu rawan kecelakaan di jalan tol.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi.

Jalan tol adalah ruas jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas. Sementara, jalan raya juga menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Baca Juga: Legislator: Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Juga Harus Diperiksa

Para pemudik disarankan harus mengetahui beberapa jam rawan kecelakaan di jalan tol sebelum memutuskan untuk mengemudi kendaraan.

Menurut Kakorlantas, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang. Adapun rentang waktunya mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB.

"Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," terang Kakorlantas Polri, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Mendag Rilis Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2022

Menurut data tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang.

Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang. Akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ungkap Firman.

Baca Juga: Mudik Lebaran, 12.699 Tiket Perjalanan Jauh DAMRI Sudah Terjual

Sedangkan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," jelas Kakorlantas Polri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x