KPK Ungkap Rincian Barang Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri, Ada Logam Mulia Senilai Puluhan Juta

- 16 Mei 2022, 22:10 WIB
Michael Steinberg
Michael Steinberg /Karawangpost/pexels: Michael Steinberg

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini.

KPK memperkirakan ada nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dilansir PMJ, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus 24 Teroris, Salah Satunya Ada di Jawa Barat 

KPK mengungkapkan, perincian terkait barang atau objek gratifikasi tersebut. Laporan terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp4,3 juta.

Sebanyak 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp153,73 juta.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Video Call Atlet Sepeda di Sea Games Vietnam

Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x