KPK: Aparatur Negara Dilarang Menerima Parcel dan Meminta Sumbangan THR

- 20 April 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi - Menerima Hadiah
Ilustrasi - Menerima Hadiah /Pexels/Monstera



KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada para penyelenggara negara untuk menolak hadiah menjelang Lebaran.

Himbauan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan dan diminta untuk menerbitkan imbauan internal larangan menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

"Jelang lebaran kepada pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,”ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Perhatikan Kondisi Radiator

Hadiah dimaksud serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.

Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Baca Juga: Persita Lepas Widodo C Putro, Pelatih asal Argentina Angel Alfredo Vera Masuk

Selanjutnya, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Baca Juga: Legislator: Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Juga Harus Diperiksa

"Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya.

Di samping  itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x