KARAWANGPOST - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut berasal dari beberapa daerah yang ditangkap oleh Polda dan Polres.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca Juga: Super Hero Gagal Mengungguli Dragon Ball Super
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tiket Masuk Candi Borobudur Tak Jadi Naik
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai ideologi Pancasila.