23 Anggota Khilafatul Muslimin dari Beberapa Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 14 Juni 2022, 16:43 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya /dok.foto/PMJ/Yeni

KARAWANGPOST - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut berasal dari beberapa daerah yang ditangkap oleh Polda dan Polres.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Super Hero Gagal Mengungguli Dragon Ball Super

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tiket Masuk Candi Borobudur Tak Jadi Naik 

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat  menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai ideologi Pancasila.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x